Tugas Pokok dan Fungsi

.

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten Landak dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi :

  • program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  • menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  • mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  • menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
  • melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
  • membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  • mengesahkan hasil Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dengan menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
  • mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi tiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  • memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
  • menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, , sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  • memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih;
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;
  • melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau Undang-Undang.

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten Landak dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi :

  • menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di Kabupaten/kota;
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  • menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  • mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  • melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  • membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  • memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
  • menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  • memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih;
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  • melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau Undang-Undang.

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten Landak dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi :

  • menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota;
  • menerima dan menyampaikan daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi kepada KPU Provinsi;
  • mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  • menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan;
  • menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  • membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  • mengesahkan hasil Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dengan menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
  • mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota terpilih dan membuat berita acaranya;
  • melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  • memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
  • menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, , sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  • memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih;
  • melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota;
  • menyampaikan hasil Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan
  • melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau Undang-Undang.

Kewajiban KPU Kabupaten Landak dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah :

  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  • memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
  • menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  • melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  • memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta tembusannya kepada Bawaslu; membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi; dan
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan.